A.
Komunikasi
Point to Point
1.
Memantau
dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2.
Wajib
menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3.
Menyebutkan
10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4.
Memberikan
kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5.
Menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar
6.
Mengatur
jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
7.
Apabila
jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang,
sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8.
Menggunakan
Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9.
Membiasakan
menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan
waktu komunikasi dilakukan
10.
Menggunakan
Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11.
Dilarang
menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B.
Komunikasi
melalui Repeater / pancar ulang
1.
Memonitor
dahulu selama 3-5 menit
2.
Memperhatikan
siapa yang sedang berkomunikasi
3.
Memperhatikan
apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4.
Masuk pada
spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan
menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil
seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil
(contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk
dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5.
Tidak perlu
tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti /
difahami
6.
Berkomunikasi
seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7.
Apabila ada
hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi /
interval.
8.
Jangan
memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu
memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9.
Membiasakan
mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10.
Memberikan
kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan
perangkat dengan kemampuan terbatas
11.
Mengutamakan
/ memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency /
darurat
12.
Tidak
dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat
mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan
tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C.
Penggunaan
kata INTERUPSI
1.
Apabila mau
memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting,
gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan
identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi
sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2.
Setelah
selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan
mengucapkan : Terima Kasih
3.
Kata Break
atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan
maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4.
Apabila
tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda /
spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau
cukup dengan menyebut JZ12AR saja 5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung,
pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon
bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN
STASIUN KRAP
1.
Stasiun
KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.
Stasiun
KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan
persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan,
penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan
komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan
dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian
berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.
Kegiatan
KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya
berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang
kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas
Propinsi
4.
Dalam
kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan
untuk :
a. Memancarkan
berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan
pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan
berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi
dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain
stasiun KRAP;
e. Disambungkan
dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan
berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan
informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio
antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan
asusila.
6.
Stasiun
KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk
kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7.
Stasiun
KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8.
Stasiun
KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan
mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9.
Stasiun
KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan
oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10.
Stasiun
KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan
dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi
radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit
sekali
BERBAGAI
SUMBER
0 Komentar