I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Kecamatan/Distrik.
III. Pengurus Kecamatan/Distrik (PKD) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Keuangan
5. Ka. Sie. Manajemen Organisasi
6. Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota
7. Ka. Sie. Personalia dan SDM
8. Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
9. Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan
10. Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi
11. Ka. Sie. Inovasi Organisasi
12. Ka. Sie. Informasi
13. Ka. Sie. Hubungan Kerja Antar Institusi Kecamatan/Distrik dan Kemasyarakatan
14. Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik
15. Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik
Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi sumberdaya pada setiap tingkat institusi.
0 Komentar