PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
(Cuplikan PERMEN No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009)
 
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
 
1.       Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
2.       Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a.       hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b.       pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.        bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya;
d.       penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.       Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.
 
Pasal 17
 
1.       Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.       memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b.       memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa;
c.        memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code);
d.       berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e.        digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f.        memancarkan berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan;
g.        memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan pembicaraan asusila;
h.       sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i.         sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta;
j.         berkomunikasi ke luar negeri.

Posting Komentar

0 Komentar