SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA

Pasal 17 

SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA 

I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK); paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,

II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretaris Kabupaten/ Kota.

III. Pengurus Kabupaten/Kota (PK) :

1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris.
5. Wakil Sekretaris
6. Keuangan
7. Ka. Bag. Manajemen Organisasi
8. Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik
9. Ka. Bag. Personalia dan SDM
10. Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan
12. Ka. Bag. Sosialisasi Regulasi
13. Ka. Bag. Inovasi Organisasi

Posting Komentar

0 Komentar