BANTUAN KOMUNIKASI (BANKOM)
(sesuai Keputusan
Pengurus Pusat RAPI No. : 076.09.00.0701)
I. UMUM
a BANKOM
adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk
melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.
b BANKOM
merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota RAPI,
sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,
dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
c Kegiatan
BANKOM dapat dilakukan setiap saat oleh anggota RAPI apabila dibutuhkan oleh
masyarakat atau instansi tertentu.
d Personil
tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melaku kan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi
maupun organisasi.
e
Jaring
Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk
memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP
f
Operating
Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan
bertanggung jawab.
g
Personil
tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam, atau menggunakan atribut
RAPI, minimal Topi.
h
Laporan
tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan
Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio Antar Penduduk
Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP
II. MACAM-MACAM BANTUAN KOMUNIKASI
1. Bankom Rutin
adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun tahunan,
sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya,
seperti : kegiatan rutin organisasi, peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling
udara, dsj.
2. Bankom
Emergency/Darurat adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak
bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan
segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti : bencana alam,
banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas,
gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.
3. Bankom Khusus
adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang melibatkan instansi atau
organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti : PEMILU, Angkutan Lebaran,
Natal, & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah
Pusat, olahraga, Pramuka, keramaian yang direncanakan., dsj.
III. PETUNJUK PELAKSANAAN DAN OPERASIONAL BANKOM
A. Prosedur
Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Adanya Surat Permohonan
Bantuan Komunikasi dari instansi, organisasi yang memerlukan bankom.
b. Kegiatan yang
dilaksanakan sudah memiliki izin dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini
RAPI tidak memberikan bankom bagi kegiatan yang illegal.
c. Menyampaikan proposal
kegiatan atau rencana kegiatan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti oleh
pelaksana bankom.
d. Melaksanakan Tahapan
kegiatan Bantuan Komunikasi yang meliputi:
>> Tahap persiapan
n persiapan alat dan perlengkapan teknik
n administrasi serta personil Bankom
n rencana lapangan yang terdiri atas pembuatan bagan
sistim/jaring komunikasi dan frekuensi yang digunakan dalam kegiatan Bankom.
>>
Tahap Koordinasi
- Pengurus Daerah untuk kegiatan Lintas Wilayah atau melibatkan wilayah lain dalam pelaksanaannya.
- Dengan Pengurus Wilayah yang dilaksanakan dalam BanKom, sebagai back-up untuk kelancaran komunikasi.
- Koordinasi dengan instansi atau aparat terkait untuk kelancaran bankom.
>> Tahap Pelaksanaan Bantuan Komunikasi
- Tatacara komunikasi sesuai dengan operating prosedur KRAP/RAPI.
- Penentuan Nama Panggilan Stasiun Zulu Bankom untuk tingkat wilayah dengan ketentuan sebagai berikut :
© J Z ... ZWZ Sentral
Komunikasi
© J Z ... ZWP Stasiun
tetap pada Kepolisian
©
J Z ... ZWH Stasiun
tetap pada Dinas Perhubungan
©
J Z ... ZWS Stasiun
tetap pada Dinas Sosial
- Penentuan Nama Panggilan Stasiun Bergerak.
©
JZ ...
ZWM... Stasiun Bergerak /
Mobile
(Kemudian dilanjutkan
dengan No.Urut disesuaikan dengan kebutuhan)
>>
Tahap Pelaporan
Format
Pelaporan terdiri atas : dasar pelaksanaan BanKom, waktu dan tempat kegiatan,
personil yang terlibat, instansi atau organisasi yang terlibat, laporan
kegiatan lapangan, hasil yang telah dilaksanakan, ditandatangani oleh
Koordinator Pelaksana untuk disampaikan kepada: Pengurus Wilayah, Pengurus
Daerah cq. Biro Operasi, Instansi atau organisasi yang dibantu ( sesuai dengan
tingkat kegiatan ).
2. Bantuan
Komunikasi Darurat / Emergency
Bantuan Komunikasi Darurat merupakan kewajiban tanpa
terkecuali bagi Anggota RAPI, pada saat, tempat dan situasi apapun.
B. Penggunaan
Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1.
Bantuan Komunikasi Biasa.
- Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
- Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila frekuensi emergency tidak digunakan.
2. Bantuan Komunikasi Darurat.
- Alokasi Frekuensi Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI, Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa (Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
- Alokasi Frekuensi Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan di luar keadaan Emergency.
- Mengamankan Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus RAPI.
C. Atribut
Organisasi.
a Setiap Bankom
yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI,
personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
b Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan
sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau
organisasi tertentu.
c Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan
atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat
yang mudah dikenali.
LEMBAR BERITA
1. Dari (nama) : ………………………………………
2. Alamat : ………………………………………
3. Ditujukan kepada : ………………………………………
4. Alamat : ………………………………………
5. Isi berita
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6. Stasiun Pengirim / Penanggung 7. Stasiun Repeater
Jawab
berita JZ
…. ……. Nama …………..
JZ … ……
Nama ………………. Alamat :
………………………
Alamat :
………………………… …………………………………
…………………………………...
8. Stasiun Penerima 9. Berita diterima pada
JZ …
…….Nama ………………. Hari,tgl.
: ……………………..
Alamat :
………………………… Jam : ……………
…………………………………..
10. Berita tsb. telah disampaikan kepada yang
bersangkutan dengan baik
Penerima
(ybs) Stasiun Penerima Saksi
________________
________________
______________
Nama
: Nama
: Nama :
JZ
… ……… JZ
… ………
11. Catatan :
a. Lembar berita diisi
rangkap 3(tiga) lembar dapat ditambah apabila diperlukan.
b.
Lembar 1 untuk
yang bersngkutan
c.
Lembar 2 dikirim ke sekretarat RAPI Wilayah setelah
ditandatangani yang bersangkutan.
d. Lembar 3 dikirim ke
sekretarat RAPI Daerah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
e.
Rangkap selanjutnya (jika diperlukan dengan hormat)
kepada yang berwenang sebagai tembusan.
0 Komentar