PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR
PENDUDUK
(Cuplikan PERMEN No:
34/PER/M.KOMINFO/8/2009)
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT
KRAP
Pasal 16
1.
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi
radio dalam negeri.
2.
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama
anggota;
b. pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.
bantuan
komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial
kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya;
d.
penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan
pencarian dan pertolongan (SAR).
3.
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah
Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.
Pasal 17
1.
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a. memancarkan berita yang bersifat politik,
SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban;
b.
memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial
atau memperoleh imbalan jasa;
c.
memancarkan
berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code);
d. berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki
izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e.
digunakan untuk
jasa telekomunikasi;
f.
memancarkan
berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang
menyesatkan;
g.
memancarkan
informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio
antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan
pembicaraan asusila;
h.
sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i.
sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi
pemerintah dan/atau swasta;
j.
berkomunikasi ke
luar negeri.
0 Komentar