Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK); paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretaris Kabupaten/ Kota.
III. Pengurus Kabupaten/Kota (PK) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris.
5. Wakil Sekretaris
6. Keuangan
7. Ka. Bag. Manajemen Organisasi
8. Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik
9. Ka. Bag. Personalia dan SDM
10. Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan
12. Ka. Bag. Sosialisasi Regulasi
13. Ka. Bag. Inovasi Organisasi
0 Komentar